Bandingan – Pemerintahan Desa Bandingan hari ini Senin (6 Oktober 2025) menyelenggarakan kegiatan penting bagi warganya. Sebanyak lima Kepala Keluarga (KK) calon penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dikumpulkan di Aula Rengga Praja Desa Bandingan untuk mengikuti sosialisasi intensif.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh calon penerima memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka terkait program bantuan RTLH yang didanai dari Bantuan Provinsi sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit.
Materi Sosialisasi: Dana, Pelaksanaan, dan Pelaporan
Kepala Desa Bandingan, Bapak (Miswanto), dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan gotong royong dalam pelaksanaan program ini.
"Bantuan RTLH ini adalah amanah. Kita harus memastikan dana yang turun digunakan seefektif dan seefisien mungkin," ujar beliau.
Materi inti sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)] meliputi tiga poin utama:
* Penggunaan Dana: Dijelaskan rinci mengenai besaran dana bantuan yang akan diterima per KK dan pos-pos pengeluaran material yang diperbolehkan.
* Mekanisme Pelaksanaan: Calon penerima dijelaskan mengenai peran penting Swakelola (pengerjaan secara mandiri/gotong royong), penetapan titik nol pembangunan, hingga standar kualitas bangunan yang harus dipenuhi.
* Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Peserta dibekali pemahaman mengenai kewajiban dokumentasi, pengumpulan nota pembelian material, dan laporan kemajuan fisik sebagai syarat pencairan dana tahap berikutnya. Hal ini penting untuk akuntabilitas program.
Harapan Desa Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan pembangunan RTLH di Desa Bandingan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan selesai sesuai target waktu yang ditetapkan. Kerjasama aktif dari seluruh calon penerima dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah Desa mengajak seluruh warga Bandingan untuk turut mengawasi dan menyukseskan program RTLH demi terwujudnya hunian yang lebih baik bagi seluruh warganya.
By Kaspel