BANDINGAN – Pemerintah Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 dan penetapan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2026.
Musdes dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025, tepat pukul 20.00 WIB bertempat di Aula Rengga Praja Desa Bandingan.
Pembahasan dan Keputusan Penting
Acara dibuka oleh Kepala Desa Bandingan dan dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Kecamatan. Pembahasan utama dalam musyawarah adalah mengenai perubahan APBDes tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan desa dan prioritas pembangunan yang mendesak, memastikan semua alokasi anggaran dapat terserap secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah penetapan RKPDes tahun 2026. RKPDes ini merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat kerangka dasar kebijakan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penjaringan aspirasi dan musyawarah di tingkat dusun (Musdus), sehingga RKPDes 2026 yang disahkan merupakan cerminan dari kebutuhan riil seluruh elemen masyarakat Desa Bandingan.
Kepala Desa Bandingan dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan transparansi dalam pelaksanaan program desa. "Dengan ditetapkannya perubahan APBDes 2025 dan RKPDes 2026, kita memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan pembangunan. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Desa Bandingan yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya.
Dihadiri Berbagai Unsur
Musdes ini menunjukkan tingginya komitmen desa terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Acara dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Koordinator Kecamatan sebagai perwakilan dari unsur pemerintah di tingkat atas
Pendamping Desa
Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Unsur Paguyuban Ketua RT
Perwakilan PKK
Kader Posyandu
Setelah melalui diskusi yang mendalam dan konstruktif, seluruh peserta Musdes menyepakati dan menetapkan perubahan APBDes 2025 serta RKPDes 2026. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan unsur masyarakat.
Keputusan yang diambil dalam Musdes ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Bandingan untuk dilaksanakan pada periode anggaran yang bersangkutan.
(Admin Web Desa Bandingan)