BANDINGAN – Pemerintah Desa Bandingan resmi memulai langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pada hari Senin, 27 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Awal Desa Anti Korupsi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga bertempat di Aula Balai Desa Bandingan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Bandingan untuk memenuhi kriteria dan indikator Desa Anti Korupsi yang dicanangkan secara nasional.
Sinergi Inspektorat dan Pemerintah Desa
Acara ini dihadiri langsung oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga serta seluruh jajaran Pemerintah Desa Bandingan, yakni Kepala Desa, Perangkat Desa.
Dalam sesi pendampingan ini, Tim Inspektorat memberikan pengarahan mengenai 5 komponen utama yang harus dipenuhi oleh desa, antara lain:
Penguatan Tata Laksana
Penguatan Pengawasan
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Penguatan Partisipasi Masyarakat
Kearifan Lokal dalam Pencegahan Korupsi
Menuju Desa yang Lebih Akuntabel
Kepala Desa Bandingan menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah momentum penting bagi seluruh perangkat desa untuk mengevaluasi kinerja dan sistem administrasi.
"Kami menyambut baik arahan dari Inspektorat. Ini bukan sekadar penilaian, tapi bentuk perlindungan bagi kami agar tetap bekerja sesuai regulasi dan memberikan pelayanan terbaik tanpa praktik gratifikasi atau pungutan liar," ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah pendampingan awal ini, Pemerintah Desa Bandingan akan segera melakukan pembenahan dokumen administrasi serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat demi memastikan transparansi berjalan di setiap lini pembangunan desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Bandingan dapat menjadi desa yang berintegritas di wilayah Kabupaten Purbalingga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat.
Penulis: Admin Desa Bandingan